RIAUTODAYS, Inhil - Masyarakat yang tinggal di sekitar area pemukiman dekat PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Mereka keluhkan bau menyengat yang tercium dari limbah PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) yang dibuang, sehingga mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
Menurut laporan masyarakat, bau ini terdeteksi hingga radius 200 meter dari lokasi perusahaan, yang jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa hak mereka untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat terancam.
Warga mengeluhkan sejumlah masalah kesehatan, termasuk iritasi pernapasan dan gangguan tidur akibat polusi udara yang ditimbulkan.
"Kami sudah berulang kali mengadukan masalah ini kepada pihak perusahaan , tetapi tidak di tanggapi. Kami juga meminta pihak berwenang dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan diwajibkan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak negatif operasional mereka.
Ketua DPC PPWI Inhil mengatakan, tindakan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang benar dapat merugikan masyarakat, apalagi abu pembakaran sawit tersebut menyebar kerumah warga. Dampak limbah yang dibuang oleh PT BSS sangat merugikan masyarakat.
"Kesehatan dan keselamatan warga adalah hal yang utama. Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat segera bertindak untuk melindungi warga," harapnya.
PT BSS diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai situasi ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
Masyarakat menantikan perhatian dan tindakan dari semua pihak terkait untuk menjamin hak mereka untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.(*)