KPK Geledah Lokasi Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Temukan Uang Tunai Rp100 Juta

KPK Geledah Lokasi Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Temukan Uang Tunai Rp100 Juta

RIAUTODAYS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upayanya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen. 

Pada 16 dan 17 Januari 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi yang tersebar di kawasan Jabodetabek. 

Lokasi yang digeledah terdiri dari dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang mencuat sejak akhir 2019.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti lebih lanjut dalam penyidikan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara senilai sekitar Rp200 miliar tersebut. 

Selain mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini terkait dengan tindak pidana ini, KPK juga berhasil menemukan uang tunai dalam jumlah yang cukup signifikan, sekitar Rp100 juta, yang terdiri dari mata uang asing dan rupiah. 

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal dalam proses investasi yang melibatkan sejumlah pihak di PT Taspen.

Kasus ini berawal dari dugaan penempatan dana investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen pada tahun 2019. 

PT Taspen, yang seharusnya mengelola dana pensiun pegawai negeri sipil, ternyata terlibat dalam transaksi yang tidak sah, termasuk penempatan dana sebesar Rp1 triliun pada reksadana yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kebijakan internal PT Taspen mengenai pengelolaan sukuk.

Dugaan tindak pidana ini merugikan negara secara signifikan, dengan sejumlah pihak terafiliasi, termasuk beberapa perusahaan, yang diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah. 

Beberapa perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan ilegal dari transaksi ini antara lain PT IIM, yang diduga meraup keuntungan sebesar Rp78 miliar, PT VSI dengan keuntungan Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM yang memperoleh keuntungan sekitar Rp44 juta. 

Tidak hanya itu, sejumlah individu yang terafiliasi dengan ANSK, Direktur Investasi PT Taspen yang kini menjadi tersangka, juga diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah dari penempatan dana yang melanggar peraturan ini.

Pihak KPK sebelumnya telah menahan ANSK sejak 8 Januari 2025 untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. 

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dalam proses penyidikan, KPK terus mendalami peran ANSK dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

“Penempatan dana sebesar Rp1 triliun di reksadana dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di PT Taspen. Dana investasi yang ditempatkan tersebut melanggar kebijakan internal perusahaan mengenai pengelolaan sukuk,” ungkap Tessa dalam keterangan resminya.

Terkait dengan proses hukum, KPK telah menjerat ANSK dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam skema korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta mekanisme lebih rinci dari tindak pidana ini. 

KPK juga mengingatkan bahwa praktik korupsi yang terjadi di lembaga pengelola dana pensiun ini harus dihentikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara.



Sumber: KPK RI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak