RIAUTODAYS, Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kota Tebing Tinggi.
Pada Senin sore, 20 Januari 2025, petugas melakukan operasi tangkap tangan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di daerah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (29) yang merupakan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 1,71 gram.
“Selain sabu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing, dompet biru, dan uang tunai,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (28/1/2025).
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku Z mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.
Dengan adanya bukti yang cukup, Z kini resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba yang masih mengancam masyarakat, dan Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (***)