RIAUTODAYS, PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap jaringan internasional yang mengedarkan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi yang berpotensi merusak banyak generasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/1/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil kerja keras dari seluruh tim yang terlibat, dan kami bertekad untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Irjen Iqbal.
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2, bergerak cepat dengan surveilans dan pemetaan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Kamis (9/1/2025), tim mengidentifikasi sebuah mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka – ES (35), SAP (30), dan S (31) – beserta 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus ekstasi yang disembunyikan dalam kendaraan.
“Pengakuan dari tersangka menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang memerintahkan mereka untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang berinisial SH,” jelas Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Penyelidikan berlanjut dengan strategi controlled delivery yang akhirnya mengarah pada penangkapan SH di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada sore hari. SH mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial IW untuk mengambil barang tersebut.
Irjen Iqbal menambahkan, dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari ancaman narkotika. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memberantas narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat," tutup Irjen Iqbal.