Polemik Perizinan PT Fajar Pratama Jaya: Pabrik Beroperasi Tanpa Laporan Resmi, Warga Kecewa

Diskominfo PS Inhil

Polemik Perizinan PT Fajar Pratama Jaya: Pabrik Beroperasi Tanpa Laporan Resmi, Warga Kecewa

RIAUTODAYS, Keritang – Kasus perizinan PT Fajar Pratama Jaya kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya fakta mengejutkan di lapangan yang bertentangan dengan pernyataan Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Sebelumnya, Edwar, Kabid Lingkungan, sempat menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum memulai operasional, namun ternyata PT Fajar Pratama Jaya telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.

Pihak DLHK, melalui Kabid Lingkungan Edwar, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas operasional pabrik. 

"Kami belum menerima pengaduan resmi, jadi kami belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut. Lagi pula, pabrik ini belum beroperasi," ujar Edwar dalam konfirmasinya. 

Namun, temuan di lapangan membuktikan sebaliknya, pabrik tersebut telah beroperasi dan mengundang berbagai kekhawatiran di kalangan warga.

Menanggapi temuan ini, Kepala DLHK Azwir Zarmi segera mengambil langkah tegas. "Kami akan segera menurunkan tim dari bidang penataan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menyelidiki lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, polemik semakin memanas setelah klarifikasi dari Arif, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang menjelaskan soal izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki PT Fajar Pratama Jaya. 

Arif mengungkapkan bahwa PBG hanya mengatur aspek teknis bangunan dan tidak berhubungan dengan dampak lingkungan sosial dan budaya. 

"Jika ada kerusakan pada bangunan, itu menjadi tanggung jawab PBG. Namun, untuk masalah lingkungan, yang diatur adalah izin Amdal dan izin lingkungan lainnya," tegas Arif, Minggu (26/1/2025).

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin Amdal dan kondisi nyata di lapangan, evaluasi atau bahkan pembekuan PBG dapat dilakukan. 

"Selama Amdal telah diterbitkan, itu menjadi syarat dasar untuk PBG. Namun, jika ada pelanggaran, tentu akan kami lakukan kajian ulang," ujarnya.

Masalah perizinan yang belum jelas dan dugaan pelanggaran di lapangan semakin memicu pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. 

Warga setempat, yang semakin khawatir akan dampak lingkungan seperti pencemaran dan kebisingan, mulai mempertanyakan proses perizinan yang memungkinkan pendirian pabrik di dekat pemukiman mereka.

Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatirannya, dengan salah seorang yang enggan disebutkan namanya menyatakan, 

"Kami sebenarnya tidak tahu proses izinnya seperti apa. Tapi lokasinya sangat dekat dengan rumah kami. Kalau ada masalah dengan limbah atau kebisingan, pasti kami yang pertama kena dampaknya."

Tanggapan dari pihak pemerintah daerah sangat dinantikan oleh warga, yang berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi mengenai dasar pemberian izin dan memastikan bahwa aktivitas PT Fajar Pratama Jaya tidak akan merugikan lingkungan maupun kenyamanan masyarakat. 

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini.

Riautodays

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak