RIAUTODAYS, Kuantan Singingi – Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek di wilayah hukum mereka sukses menuntaskan 20 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang periode 1 Januari hingga 18 Januari 2025.
Operasi yang digelar ini melibatkan penindakan langsung, patroli, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan maklumat.
Polsek Singingi Hilir mencatatkan jumlah penindakan tertinggi dengan 3 kasus, disusul Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Kuantan Hilir yang masing-masing menangani 3 kasus.
Sementara Polsek Singingi, Hulu Kuantan, Pangean, dan Cerenti juga turut berperan aktif dengan berbagai angka penindakan yang bervariasi.
Sebagai bukti keseriusan, total 68 rakit PETI berhasil diamankan dalam operasi ini. Polsek Singingi Hilir menjadi yang terbanyak, dengan 21 rakit diamankan, diikuti Polsek Singingi (10 rakit) dan Polsek Kuantan Tengah (9 rakit).
Selain tindakan tegas, kegiatan sosialisasi dan maklumat terus digalakkan, dengan total 61 kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif PETI terhadap lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan aktivitas ilegal ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Kuansing bebas dari PETI. Selain penindakan, kami juga terus melakukan pendekatan preventif dengan mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Polres Kuantan Singingi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas PETI yang ditemukan di sekitar mereka.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya PETI semakin meningkat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. (R)
Sumber: Humas Polres Kuansing