Polres Malang Ungkap Jaringan Curanmor, Tujuh Tersangka Diamankan, Dua di Antaranya Anak Dibawah Umur |
Dalam pengungkapan ini, tujuh pelaku berhasil diamankan, termasuk dua orang yang masih di bawah umur.
Keberhasilan ini turut mengungkap berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor hingga penipuan kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut terjadi di beberapa wilayah kecamatan, seperti Pakis, Tumpang, Gondanglegi, Bululawang, Karangploso, dan Kepanjen.
"Kami berhasil mengungkap sekitar enam kasus dengan jumlah total tujuh tersangka. Ini merupakan upaya kami dalam menanggulangi kejahatan curanmor yang cukup meresahkan masyarakat," ujar Bayu pada Jumat (24/1/2025).
Adapun para tersangka yang diamankan antara lain MJA (17) yang bersama rekannya yang masih buron, Rianto (23), Muhamad Yuda (26), Irwanto (35), Bagas Fardi Fahrur (18), MRBIR (17), dan Joko Edy Prasetyo (34).
Mereka juga diketahui memiliki berbagai barang bukti, antara lain enam unit sepeda motor, senjata tajam, ponsel, dan kunci T.
"Semua barang bukti yang kami amankan akan kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah," tambah Bayu.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang cukup berat. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, dengan pasal yang disangkakan antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa, serta Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan kriminal di sekitar kita, serta perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.