Polresta Pekanbaru Dinilai Tidak Serius Tangani Perkara Pengeroyokan yang Dialami YL

Mardun SH kuasa hukum korban YL.

RIAUTODAYS, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru dinilai tidak serius dalam menangani perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh seorang warga Tenayan Raya berinisial YL (43) laporan kasus dugaan pengeroyokan sudah 3 bulan lebih dengan nomor pelaporan STPL/B/863/IX/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 22 September 2024, akan tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan terkait status terlapor.

Kepada media ini, Mardun, SH selaku Kuasa Hukum dari korban YL mengungkap kekecewaannya terhadap penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani perkara ini namun tidak sesuai dengan apa yang ada di KUHAP.

"Sudah 3 bulan lebih kasus ini berjalan namun belum juga ada penetapan tersangka, jika kasus ini masih juga tidak ada kemajuan alias jalan di tempat sampai hari kamis depan, saya selaku penasihat hukum Hari Jum'at nya akan melaporkan kinerja Penyidik Polresta Pekanbaru ke Propam Polda Riau," ujarnya di sebuah cafe yang didampingi kakak kandung korban, Alex Cowboy, Senin (30/12/2024) sore.

Dikatakan Mardun, perkara ini merupakan Delik Biasa bukan Delik Aduan, dalam delik biasa penegak hukum mempunyai kewenangan penuh untuk menindaklanjutinya dan di samping itu 2 alat bukti terkait kasus ini sudah terpenuhi.

"Kasus ini berawal dari tuduhan terhadap korban YL mencuri tangga, terus dipukuli secara bersama-sama (bisa dikategorikan penyiksaan), dan beberapa hari kemudian mereka meminta maaf karena bukan YL pelakunya, jadi dari mereka menuduh kemudian meminta maaf terus bukti visum dan juga keterangan sah korban dalam hal ini sudah melebihi 2 alat bukti yang dimaksud," jelasnya.

Terakhir, Mardun mendesak penyidik Polresta Pekanbaru agar secepatnya menjadikan tersangka ke empat pelaku pengeroyokan yang sudah terlapor dan juga ditahan.

"Ancaman hukuman kasus ini yaitu pasal 170 KUHP dimana ancaman hukumannya di atas 5 tahun, semoga saja dalam minggu ini Penyidik Polresta Pekanbaru segera menangkap para pelaku agar mereka (pelaku red) tidak bisa menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Korban YL saat diwawancarai awak media mengisahkan dirinya pada hari Minggu (22/09/2024) sekira pukul 01.00 WIB lagi duduk-duduk di rumah teman Jalan Hangtuah, tiba-tiba datang 2 orang yang bernama RO dan RE mengajak pergi ke rumahnya di Jalan Gunung Raya.

Sesampai di rumah yang dituju kata YL, dirinya sudah ditunggu belasan orang dan salah satunya langsung melontarkan tuduhan mencuri tangga, "Hebat kau ya ko, kau curi tangga aku" dan seketika itu juga mereka langsung memukuli saya dan berlanjut kepada penyiksaan. Mereka juga menyulut beberapa bagian tubuh saya dengan api rokok," ujar YL Senin (30/12/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Beri Juana Putra ketika dikonfirmasi mengatakan akan memeriksa dulu perkara yang ditanyakan, dan ketika dikonfirmasi ulang Kasat tidak lagi menjawab panggilan WhatsApp dari wartawan. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak