RIAUTODAYS, Indragiri Hulu – Tim Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 20,22 gram.
Seorang pria berinisial AS alias A (33) ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Jufri, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” ujar Aiptu Misran.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami lebih lanjut.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasir Penyu,” lanjutnya.
Informasi yang diterima oleh Panit III Opsnal Reskrim, Ipda Daniel Okto S.E., sekitar pukul 18.30 WIB, langsung ditindaklanjuti dengan pengamatan dan penggerebekan.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, kami langsung mengamankan Agung. Penggeledahan membuahkan hasil dengan temuan barang bukti yang jelas terkait tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang semakin memperkuat keterlibatan tersangka A dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba," tegas Aiptu Misran.