RIAUTODAYS, Indragiri Hulu – Dalam tempo kurang dari 24 jam, Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, seorang ibu rumah tangga dan seorang pria, dalam sebuah operasi yang berawal dari informasi masyarakat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/1/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Tim Reskrim Polsek Peranap mengamankan MD alias Joy Batak (35), yang baru saja bebas dari penjara, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.
Saat dihentikan, Joy Batak terlihat membuang bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah. Tindakan tersebut langsung terungkap, dan sabu tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, Joy Batak mengaku memperoleh sabu tersebut dari LM alias Ana (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pauh Ranap. Ana menjual sabu kepada Joy Batak dengan harga Rp150.000 per paket dan menjualnya kembali seharga Rp200.000.
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Jumat pagi (17/1/2025), di mana tim bergerak menuju rumah LM alias Ana di belakang SMAN 1 Peranap.
Dalam penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, serta perlengkapan lainnya.
Ana mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Polsek Peranap kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut.
Tersangka Joy Batak dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Ana dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Inhu dalam memberantas narkoba di wilayah kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena peran aktif mereka sangat berarti,” ujar Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. (*/R)