Tangkapan Mengejutkan di Indragiri Hulu: Dua Wanita Muda Ditangkap Karena Narkoba


RIAUTODAYS, Indragiri Hulu – Dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terjerat dalam jaringan narkoba. 

Mereka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu pada Jumat (17/1/2025) malam di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan yang mengejutkan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Menurut Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka sebagai bagian dari jaringan tersebut. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat, dan setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan mereka dengan barang bukti," ujar Aiptu Misran.

Di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, serta beberapa barang lainnya seperti sendok pipet, dua unit handphone, dan uang tunai Rp150.000. 

Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan Ipeng diketahui sebagai pemilik salah satu paket sabu tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 14 Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satresnarkoba Polres Inhu meluncurkan operasi penangkapan pada malam harinya, yang disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat, Umar Dani. 

"Barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," ungkap Aiptu Misran.

Saat ini, kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya. 

Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indragiri Hulu guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

1 Komentar

  1. Buat desa barangan kapan di periksa pak, sbb Uda ada 2 orang pengedar narkoba pak, kmi sebagai tetangga nya agak risih pak tolong la pk di intai

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak