Berkat Informasi Warga, Polsek Lirik Amankan Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti


RIAUTODAYS, Inhu – Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap peredaran narkotika jenis sabu menjadi sorotan masyarakat. 

Pada Rabu malam (12/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, dengan total barang bukti sabu seberat 1,09 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. 

"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan," ujarnya.

Tersangka yang diamankan adalah GFR (23), warga Desa Lirik, yang tidak bekerja. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH MH, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan sejak pukul 20.00 WIB. 

"Kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Pasir Sialang Jaya. Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil menemukan rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkotika dan langsung mengamankan pelaku," jelas Kapolsek Lirik.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap GFR di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. 

Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti, termasuk 1 dompet kecil berisi plastik klip kosong, 5 bungkus plastik klip berukuran sedang, serta 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas pembungkus sabu. 

Selain itu, petugas juga menemukan 2 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam botol vitamin CDR.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp600.000,- yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama C dan rencananya akan diedarkan ke pembeli.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GFR saat ini telah dibawa ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lirik mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah yang rawan penyalahgunaan narkotika. 

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar bebas dari narkoba dan peredaran gelapnya,” tegas Kapolsek.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Lirik dapat menurun, dan masyarakat semakin sadar untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Riautodays

Formulir Kontak