RIAUTODAYS, INHU – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida.
Tiga pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut diringkus dalam operasi yang berlangsung pada 12 hingga 13 Februari 2025, mengguncang ketenangan wilayah setempat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut, yang telah meresahkan warga.
Operasi pertama dimulai pada Rabu (12/2/2025) sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang berhasil menangkap JD alias Manik (59) di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok hitam.
Namun, cerita tak berhenti di situ. Manik mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari EK alias Erik Kambeng (43), yang tak lama kemudian berhasil diamankan oleh polisi sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai.
Erik pun mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan sabu kepada Manik untuk diperdagangkan.
Petugas yang tak kenal lelah terus menggali informasi dari Erik, yang akhirnya mengarah pada seseorang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan sigap, polisi menggunakan teknik penyamaran untuk menghubungi DPO tersebut dan berhasil menggiringnya untuk melakukan transaksi.
Namun, DPO itu justru mengutus seorang pengantar bernama AA alias Audi (27).
Pada Kamis (13/2/2025), sekira pukul 00.30 WIB, Audi akhirnya ditangkap di tepian Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 12,36 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna putih dan diletakkan di pagar masjid setempat.
Temuan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba.
Aiptu Misran menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kami bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," ujarnya.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.
Polisi berharap masyarakat semakin peduli dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.