RIAUTODAYS, Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang menggunakan modus pecah kaca mobil. Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari lalu, di Jalan M Boya, Tembilahan Kota, dan menelan kerugian Rp150 juta bagi korban.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah CPI (30), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Polisi menangkapnya pada Minggu (16/2/2025), di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula saat korban, Mahmud, menarik uang tunai Rp150 juta di sebuah bank di Tembilahan.
Setelah itu, korban berhenti di sebuah toko di Jalan M Boya untuk membeli sandal. Saat meninggalkan uang di dalam mobil, CPI yang mengikuti korban sejak di bank, memanfaatkan kelengahan korban dan memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang tersebut.
"Saat berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi dan mendapati kaca pintu tengah mobil pecah. Setelah keluar toko, uang Rp150 juta sudah raib," ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, ST, MH.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Inhil segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku bersama seorang rekannya, D, beraksi di Tembilahan.
CPI kemudian berhasil diamankan di Kota Palembang, sementara D masih dalam pengejaran.
"Pelaku CPI mengaku bahwa uang hasil pencurian telah dibagi dua di Kota Jambi, masing-masing mendapatkan Rp75 juta," lanjut AKP Budi Winarko.
CPI merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang telah berkeliling melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu.
Atas perbuatannya, CPI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Kini, penyidikan terus berlanjut, dan polisi masih memburu D yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.