RIAUTODAYS, Indragiri Hulu – Dua pria asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku, IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21), diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Inhu pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di teras rumah mereka yang terletak di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang tingginya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dua nama yang diduga terlibat, yaitu IG dan MAP.
"Anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan, kami mendapati dua orang yang diduga terlibat, IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar," kata Aiptu Misran.
Pukul 10.30 WIB, tim Satres Narkoba bergerak cepat dan langsung menggerebek rumah pelaku. Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, turut diundang untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di teras rumah, sementara satu paket lainnya ditemukan di bawah kursi dalam kamar tidur pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti dua unit ponsel dan sebuah sendok pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berperan sebagai perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Seberida. Selain itu, hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar di balik kasus ini.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Aiptu Misran. (*)