Kasus Limbah Perusahaan, Pejabat Pemberi Izin Terancam Sanksi Pidana Penjara!

Ilustrasi/net

RIAUTODAYS, Inhil – Kasus limbah yang diduga dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan besar tengah menjadi sorotan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menambah panjang daftar kontroversi terkait dampak lingkungan. 

Belum lama ini, sebuah perusahaan besar di kawasan industri di wilayah Kabupaten Inhil diduga membuang limbah berbahaya tanpa pengolahan yang sesuai, merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah keterlibatan beberapa pejabat yang diduga memberikan izin operasional tanpa memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pengelolaan limbah. 

Akibatnya, muncul pertanyaan penting, apakah pejabat pemberi izin tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara?

Menurut para pakar hukum yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pejabat yang terlibat dalam pemberian izin tanpa evaluasi yang memadai dan tanpa memeriksa prosedur lingkungan yang benar bisa saja terkena pasal pidana. 

"Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, dijelaskan bahwa pejabat yang memberikan izin tanpa memperhatikan dampak lingkungan bisa dikenakan pidana, bahkan ancaman hukuman penjara jika terbukti terlibat langsung dalam penyalahgunaan wewenang atau kelalaian fatal yang menyebabkan kerusakan lingkungan," ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Di sisi lain, perusahaan yang terbukti bersalah dalam mengelola limbahnya dengan ceroboh bisa dikenakan denda yang sangat besar dan bahkan ancaman pidana penjara bagi direksi perusahaan yang bertanggung jawab.

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat, dengan banyak yang menilai bahwa pengawasan terhadap izin usaha dan pengelolaan limbah perlu diperketat. 

Beberapa lembaga swadaya masyarakat bahkan mendesak agar setiap pejabat yang terlibat dalam keputusan strategis perusahaan harus bertanggung jawab penuh jika kebijakan mereka terbukti merugikan lingkungan.

Dengan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, para pengamat berpendapat bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran lingkungan di masa depan. 

Pejabat yang selama ini terkesan lepas dari tanggung jawab bisa dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, membawa perubahan signifikan dalam kebijakan dan pengawasan lingkungan di Inhil.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Riautodays

Formulir Kontak