Kebun Kelapa Sawit Pemda Kuansing Ditebang dan Ditanami Ulang, APH harus Bertindak


RIAUTODAYS, Kuantan Singingi – Masyarakat dikejutkan dengan aksi penebangan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing. 

Kebun tersebut diduga ditebang dan kembali ditanami kelapa sawit oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.  

Dugaan mengarah kepada (Y) dan (A), tokoh masyarakat Desa Perhentian Sungkai, yang disebut sebagai dalang di balik aksi penyerobotan lahan ini. 


Selain itu, (SA), warga Damasraya, dan (E) diduga terlibat dalam memasukkan alat berat guna memperlancar aksi ilegal tersebut.  

Tidak hanya menebang kebun sawit milik Pemda, para pelaku juga disebut telah membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung. 

Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

- Pasal 92 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

- Pasal 94: Setiap orang yang secara melawan hukum mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

-Pasal 170: Setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.  

- Pasal 385: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menjual, menguasai, atau menggunakan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar kasus ini tidak berlarut-larut. 

“Ini tidak bisa dibiarkan. Hukum harus ditegakkan secara adil, jangan hanya tajam ke bawah. Sebelumnya, seorang warga Desa Perhentian Sungkai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus serupa. Maka, dalam kasus ini, para pelaku juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas seorang warga.  

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku yang telah merusak kebun sawit milik Pemda serta merambah kawasan hutan. 

Jika dibiarkan, kejadian serupa dapat terus terulang dan semakin merugikan negara serta lingkungan. (Team Riautodays)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Riautodays

September

Formulir Kontak