RIAUTODAYS, KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap E (48), terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, J (50), yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kuansing, Riau.
E ditangkap setelah dua hari dalam pelarian usai diduga membunuh istrinya di rumah mereka di Perumahan Griya Sinambek Permai, Jalan Cempedak, RT 005/RW 001, Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (24/2/2025) pagi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shiton, S.I.K., M.H., menjelaskan, "Peristiwa tragis ini terjadi saat J ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya dengan luka parah di bagian leher. Warga pertama kali mengetahui kejadian ini setelah pelapor, G (43), diberitahu oleh tetangganya, A, yang mengatakan bahwa ada seseorang pingsan di rumah korban. Ketika G dan warga lain masuk, mereka mendapati korban dalam kondisi mengenaskan telentang di lantai, berlumuran darah, dan wajahnya tertutup kain sarung."
Anak korban, Z (17), yang berada di rumah saat kejadian, berteriak histeris setelah melihat ibunya dalam kondisi tak bernyawa.
Z sebelumnya mendapat pesan WhatsApp dari ayahnya, E, yang menyuruhnya mengecek kondisi sang ibu. Melihat kejadian tersebut, warga langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kuansing.
Begitu menerima laporan, Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap E, yang diketahui melarikan diri setelah kejadian tersebut.
"Benar, E ditangkap di Kelurahan Muara Lembu pada pukul 09.30 WIB setelah dua hari dalam pelarian. Dia bersembunyi di semak-semak sekitar Sungai Singingi," ujar AKBP Angga, Rabu (26/2/2025).
Untuk mempercepat pencarian, tim Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh AKP Shilton, S.I.K., M.H., menggunakan drone. Setelah dua hari bersembunyi, E ditemukan dalam kondisi lemas karena hanya mengandalkan daun untuk bertahan hidup.
Pelaku segera dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, E mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan pembunuhan ini, termasuk sebuah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban, ponsel Android milik pelaku, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam pelariannya.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap kasus kriminalitas, termasuk pembunuhan ini, akan ditangani dengan cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka," tegasnya.
Beliau juga memberi apresiasi atas kerja cepat tim Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dengan bantuan teknologi drone.
"Teknologi membuat pencarian pelaku lebih efektif, dan ini membuktikan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri," tambahnya.
Saat ini, tersangka E masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi kini mendalami motif di balik perbuatan kejam tersebut. Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. (*)