RIAUTODAYS, Bengkalis – Sebuah prestasi luar biasa kembali dicatat oleh Polres Bengkalis dalam perang melawan narkoba. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Rabu malam, 12 Februari 2025, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Sebanyak 100 bungkus narkoba berhasil disita, terdiri dari 90 bungkus sabu dan 10 bungkus pil ekstasi.
Kasus besar ini terungkap berkat kerja sama erat antara Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Dua tersangka, JM alias Bo (35) dan IF alias In (21), berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Mereka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini sangat signifikan, termasuk 90 bungkus sabu, 10 bungkus ekstasi, dua unit handphone Android, serta sebuah speed boat lengkap dengan mesin 85 PK yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba.
Keberhasilan ini menandai pukulan telak bagi jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Bengkalis sebagai jalur peredaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama luar biasa antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
"Operasi ini menunjukkan sinergi yang sangat baik. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini berhasil dilumpuhkan," tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah terlibat dalam lebih dari satu aksi penyelundupan narkoba.
"Kami akan terus menyelidiki dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Bengkalis," tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bengkalis berharap dapat semakin mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan dampak positif dalam perjuangan menjaga keamanan serta masa depan generasi muda. (*/R)