Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba: Dua Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap di Tembilahan


RIAUTODAYS, Tembilahan - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Inhil, Riau. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka, yang berinisial Sdr. UG dan Sdr. HN, dilakukan pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian selama beberapa hari. 

Dari hasil penggeledahan di rumah milik Sdr. HN di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Tembilahan Hilir, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket shabu, empat lembar plastik bening, sendok pipet plastik, dan gunting pemotong. 

Sementara di rumah Sdr. UG yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tembilahan Hulu, ditemukan barang bukti yang lebih besar, termasuk satu paket shabu, tiga paket shabu lainnya, dua lembar plastik bening, serta sebuah timbangan digital.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polres Inhil dan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Inhil.

"Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain. Kami akan terus bekerja keras untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah ini," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika, Polres Inhil berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini menambah bukti nyata bahwa Polres Inhil tidak akan berhenti dalam melawan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Riautodays

Formulir Kontak