Polsek Kateman Gempur Sarang Narkoba, Satu Pengedar Ditangkap


RIAUTODAYS, Kateman – Tim Opsnal Polsek Kateman kembali menunjukkan aksi tegasnya dalam memberantas peredaran narkoba. 

Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. 

Dalam penggerebekan ini, seorang pria berinisial H alias A (34), warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, berhasil diamankan.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, S.H., M.H., melalui Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di kontrakan tersebut.

Setelah memastikan target berada di dalam, tim langsung bergerak cepat. Namun, aksi pelaku yang berusaha melarikan diri dengan mengunci diri di dalam kontrakan tidak membuat polisi gentar. 

Tim Opsnal kemudian mendobrak pintu dan mengamankan tersangka di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup mencengangkan.

Barang Bukti yang Diamankan yaitu Dua bungkus plastik bening berisi sabu, Satu bal plastik pembungkus sabu, Satu kantong plastik berisi plastik klep les merah, Satu sendok pipet, Lima buku catatan transaksi narkoba, Uang tunai Rp850.000 hasil penjualan sabu, Satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro berwarna biru dongker dan Alat hisap sabu (bong).

Dalam penggerebekan yang penuh ketegangan ini, tersangka yang panik mencoba membuang dua paket sabu ke luar jendela kamar mandi. Namun, upaya tersebut gagal, karena polisi dengan sigap menemukan barang bukti tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba," ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polsek Kateman bertekad untuk terus memberikan aksi nyata dalam memberantas narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Maret

Diskominfo PS Inhil

Maret

Maret

Formulir Kontak