Polsek Pasir Penyu Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 35,5 Gram Sabu


RIAUTODAYS, Inhu – Tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menggagalkan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (11/02/2025), petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkoba seberat total 35,5 gram.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di dua lokasi yang berbeda.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Aiptu Misran.

Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, SH, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit III Opsnal Reskrim, IPDA Daniel Okto.S, S.E, untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dua lokasi yang dijadikan sasaran penggerebekan.

Penggerebekan pertama berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama JK alias July (32). Dari tangan July, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,39 gram, empat plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000.

“Tersangka July ini berperan sebagai pengedar. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa kotak rokok, sebuah pipet, tas kecil, handphone, dan sebuah sepeda motor N Max warna hitam tanpa nomor polisi,” jelas Aiptu Misran.

Penggerebekan kedua dilakukan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu, dan berhasil mengamankan tersangka WBS alias Wibisono alias Pak’e (47). Dari Wibisono, petugas berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat total 34,11 gram, empat plastik klip kosong, timbangan digital, dan uang tunai Rp 2.000.000.

“Tersangka Wibisono juga berperan sebagai pengedar. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti dompet kain, pipet plastik, kantong plastik, dan handphone,” ungkap Aiptu Misran.

Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Inhu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tujuan kami adalah memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Aiptu Misran.

Imbauan untuk Masyarakat Aiptu Misran juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan. Keberhasilan dalam pengungkapan ini, kata Misran, tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Kami sangat membutuhkan kerjasama dan informasi dari masyarakat untuk memberantas narkoba. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan lebih aman,” pungkasnya.

Komitmen Polres Inhu Keberhasilan pengungkapan dua kasus narkoba ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Pihak kepolisian akan terus berusaha menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, dengan harapan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba yang meresahkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Riautodays

Formulir Kontak