Polsek Rengat Barat Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Dibekuk dengan Sabu Seberat 3,02 Gram


RIAUTODAYS, Indragiri Hulu – Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu semakin menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Kali ini, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 3,02 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 17.30 WIB. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran. 

Laporan itu mengarah pada Gang Maduyan, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Penyelidikan intensif dilakukan, dan pada saat yang tepat, petugas menemukan seorang pria bernama MR alias Adi (23) di pinggir jalan dekat rumahnya. 

Saat melihat kedatangan petugas, Adi berusaha melarikan diri, namun ia berhasil diamankan. Dari tangan Adi, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi satu klip plastik kecil yang berisi sabu.

Namun, operasi belum berakhir. Tim gabungan kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan lima pria yang melarikan diri. Satu di antaranya, ST alias Dika (28), berhasil diamankan. 

Penggeledahan lanjutan menemukan satu bungkus rokok berisi sabu, serta sebuah tas ransel berisi barang bukti lainnya, di antaranya beberapa unit handphone, timbangan digital, dan alat-alat yang biasa digunakan untuk konsumsi narkoba.

Menurut keterangan Adi, narkotika yang ditemukan bersama barang bukti lainnya merupakan milik seseorang yang sudah dikenal polisi. Sayangnya, orang tersebut tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba di lingkungan mereka, guna mendukung upaya pemberantasan narkotika yang lebih maksimal. 

"Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara efektif," tutup Aiptu Misran. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Maret

Diskominfo PS Inhil

Maret

Maret

Formulir Kontak