Satresnarkoba Polres Tebo Gagalkan Peredaran Sabu, 1 Tersangka Diamankan

Tersangka/RIAUTODAYS 

Tim Opsnal Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Tebo Ulu


RIAUTODAYS, Tebo – Kepolisian Resort Tebo, melalui Satresnarkoba, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Pada Selasa sore (11/2), sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (40), yang merupakan warga setempat. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. 

Sebanyak 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,76 gram, serta berbagai peralatan untuk transaksi narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai Rp 325.000, berhasil diamankan.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

Barang bukti yang diamankan antara lain 23 paket sabu-sabu (berat bruto 4,76 gram), 2 timbangan digital, 8 pak plastik klip baru, 1 pirek kaca, 2 sendok pipet, serta dompet dan uang tunai. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Vivo Y12 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Sebagai langkah pengembangan, Satresnarkoba Polres Tebo berencana mengirimkan barang bukti tersebut ke BPOM Jambi untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kadar narkotika yang ditemukan. 

Polisi berharap, pengungkapan ini bisa membuka jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo, serta memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di daerah tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Riautodays

Formulir Kontak