Tuntut Keadilan, Warga Kota Batu, Tina Suhartatik jadi Korban Developer Nakal

Tina Suhartatik, didampingi kuasa hukumnya Andi Rahmanto, S.H dari kantor Hukum Maha Patih Law Office. (R)

RIAUTODAYS, Kota Batu - Soal viral nya kasus dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan di Kota Batu, hingga kini terus bergulir.

Pasalnya, sampai dengan berita ini dilansir kembali sejauh ini belum ada titik temu, baik antara pihak pelapor dan juga terlapor.

Kasus ini bermula, pada saat Tina Suhartatik selaku pelapor melakukan pembelian unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya, yang menurutnya diketahui dan disaksikan oleh pihak developer dengan janji, itu terkait dengan pelunasan yang akan dibantu melalui fasilitas per-bankan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Namun ironisnya yang membuat dirinya kaget, pada saat diajukan KPR ke salah satu bank ternyata ditolak dikarenakan status lahannya di SHM (Sertipikat Hak Milik), masih berstatus lahan pertanian dan tidak bisa terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Saya telah melakukan pembayaran ke pembeli sebelumnya dengan disaksikan pihak developer dan selanjutnya saya mengangsur ke pihak developer, namun ditengah jalan saya merasa ragu terlebih ketika saya ajukan KPR ke bank ditolak karena lahanya masih status pertanian, ya akhirnya saya tidak meneruskan cicilan ke pihak developer karena ini semua tidak seperti yang dijanjikan (bisa KPR). Ya saya minta batal saja, kok malah dipotong", ungkap Tina Suhartatik didampingi kuasa hukumnya dari kantor Hukum Maha Patih Law Office, kepada awak media pada Jumat (7/2/2025).

Kini, dirinya hanya bisa berharap, semoga ke depannya langkah Pemerintah Kota Batu dan Aparat Penegak Hukum (APH) didalam menegakkan aturan-aturan terhadap perumahan-perumahan di Kota Batu dapat berjalan baik.

"Ya, agar tidak semakin memakan banyak korban atau banyak warga masyarakat Kota Batu seperti saya yang dirugikan oleh ulah oknum pengembang perumahan nakal," harap Tina Suhartatik.

Lokasi perumahan yang dimaksud, Jalan Green Beji Resident, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (R)

Berkaitan peristiwa yang menimpa kliennya tersebut, Andi Rachmanto, S.H dari kantor Hukum Maha Patih Law Office menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Polres Batu, akan tetapi hingga saat ini masih belum ada titik temu.

"Kami telah melaporkan perkara ini pada 26 Agustus 2024, yang pada intinya pihak kami meminta agar uangnya dikembalikan utuh, akan tetapi pihak perumahan bersikukuh untuk dipotong dengan dalih kalau status tanahnya itu kesalahan dari pihak notarisnya. Ya kalau seperti ini kami berharap biar proses hukum terus berlanjut", tegas Andi Rachmanto.

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga menyampaikan, bahwa terkait perumahan yang belum menyelesaikan perizinannya akan tetapi telah melakukan penjualan, tentunya dapat dijerat baik dengan pidana, perdata maupun hukum administratif.

"Pihak kita juga belum melihat keseluruhan izin dari perumahan itu, banyak yang harus dilengkapi mulai dari sertifikat, site plain, peruntukan tanah, pel banjir, amdal, fasum an lain-lain. Yang jelas apabila perizinan dimaksud belum terlengkapi, maka menurut saya ada dugaan unsur tipu gelap dengan modus perumahan bisa masuk, belum lagi jerat pidana pasal 151 UU No. 1 tahun 2011, yakni tentang perumahan dan kawasan permukiman serta UU perlindungan konsumen maupun sanksi administratif yang akan kita ajukan juga gugatan keperdataan, apabila perkara ini tak kunjung selesai," paparnya.

Alumni FH Unisma ini juga kembali menegaskan, bawa pengembang perumahan tidak boleh membangun perumahan jika izinnya masih dalam proses. 

"Pengembang perumahan harus memiliki izin lingkungan dan izin-izin lainnya yang sesuai dengan ketentuan. Beberapa izin yang diperlukan untuk membangun perumahan diantaranya meliputi izin lokasi perumahan setempat, izin lingkungan perumahan, izin pemanfaatan lahan, analisis mengenai dampak lingkungan , izin mendirikan bangunan, sertifikat hak milik, izin lalu lintas, pendaftaran penanaman modal dan lain sebagainya.
Selain itu, pihal pengembang perumahan juga harus memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikat tenaga kerja konstruksi," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, pada saat dikonfirmasi menyampaikan, bawa terkait perumahan yang dimaksud belum memiliki izin.

"Setelah kami cek memang perumahan itu belum ada izin," ungkapnya.

Berkaitan dengan perumahan yang dimaksud, juga diakui Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Bhaswara, karena menurutnya hingga saat ini belum ada pengajuann IP3. (Izin pembangunan dan Pengembangan Perumahan). 

"Kami cek didata, bahwa belulm ada pengajuan untuk IP3, tentunya atas nama perumahan tersebut," tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, dari pihak pengembang perumahan saat dikonfirmasi, masih belum memberikan tanggapan. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Riautodays

Formulir Kontak