Bupati Inhil Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Ketertiban Ramadhan untuk Suasana yang Damai



RIAUTODAYS, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 341/SE/II/2025 yang bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1446 H. 

Surat edaran ini, yang ditandatangani pada 28 Februari 2025, menyasar sejumlah aspek yang berhubungan dengan ketertiban umum dan ibadah umat Islam selama bulan puasa.

Surat Edaran ini mencakup tiga poin utama yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pengelola usaha di Inhil, yaitu panduan ibadah Ramadhan bagi umat Islam dan pengurus masjid/musholla, ketentuan aktivitas usaha selama Ramadhan, serta penegasan sanksi bagi pelanggar aturan.


Tegaskan Aturan Ketertiban Usaha Selama Ramadhan

Pemkab Inhil menyusun enam ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha selama bulan suci. Beberapa aturan yang tercantum dalam SE ini di antaranya meliputi:

1. Pengelola Akomodasi: Hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kenyamanan dan ketertiban bagi umat yang sedang beribadah.

2. Restoran dan Fasilitas Hiburan: Restoran dan tempat hiburan dalam fasilitas hotel hanya boleh beroperasi untuk tamu hotel dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

3. Suara Berisik: Dilarang keras menjual, membunyikan, atau menyalakan alat yang menghasilkan suara ledakan pada siang maupun malam hari yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang beribadah.

4. Tempat Hiburan Karaoke: Selama bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan karaoke di Inhil wajib tutup.

5. Warnet dan Arena Permainan: Aktivitas di warung internet (warnet), biliar, PlayStation, serta arena permainan lainnya dilarang beroperasi antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

6. Warung Makan dan Kedai Kopi: Tempat makan masih boleh beroperasi, tetapi harus menghormati umat yang sedang berpuasa dengan menutup area makan menggunakan tirai atau menjaga pintu tetap tertutup rapat.

Selain itu, restoran, rumah makan, kedai kopi, dan kafe juga dilarang menampilkan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari selama Ramadhan, kecuali di fasilitas kuliner dalam hotel.


Penegasan Pemkab Inhil

Pemkab Inhil menegaskan bahwa aturan-aturan ini diterbitkan bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk memastikan ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Bupati H. Herman berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, sementara para pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang ada.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Maret

Diskominfo PS Inhil

Maret

Maret

Formulir Kontak