RIAUTODAYS, TEMBILAHAN – Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Pada Selasa (4/3/2025), aparat berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial R di sebuah wisma yang terletak di Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 19,77 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat sekitar, yang melaporkan bahwa tersangka R sering melakukan transaksi narkoba di wisma tersebut.
Dengan segera, petugas Sat Resnarkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua pegawai wisma, dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan sabu seberat 19,77 gram. Tersangka R mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Gerry Agnar Timur, Kasat Resnarkoba Polres Inhil.
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhil. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Selain itu, pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menjadi langkah pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Dengan langkah tegas ini, Polres Inhil semakin menunjukkan bahwa mereka serius dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba.