RIAUTODAYS, TEMBILAHAN – Permasalahan kerusakan kebun masyarakat yang diduga akibat serangan hama kumbang, yang diduga berasal dari aktivitas replanting PT Pelita Wijaya Perkasa (PWP), kembali menjadi sorotan.
Setelah enam kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Inhil, Senin (10/03/2025) malam, pihak perusahaan dan instansi terkait tetap tidak hadir, menyebabkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat dan mahasiswa yang terlibat.
Ketidakhadiran PT PWP, yang telah berulang kali diundang, dihadiri hanya oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa, dan beberapa instansi terkait, membuat Wakil Ketua DPRD Inhil, Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, geram.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menunjukkan sikap tidak menghormati pemerintah daerah, yang sudah enam kali mengundang mereka tanpa kehadiran yang memadai.
“Ini jelas bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah. Masalah ini sudah lebih dari tiga tahun tanpa penyelesaian yang berarti, sementara instansi terkait tidak menunjukkan ketegasan. Ada apa ini?” ujar Junaidi dengan kesal.
Ia juga menambahkan, ketidakhadiran perusahaan ini mengindikasikan ketidakpedulian mereka terhadap etika berinvestasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat, bukan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat yang terdampak pun tidak lagi bisa menahan kekecewaannya. Ramli, seorang warga Desa Pengalihan Enok, menegaskan bahwa mereka akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan karena ketidakjelasan dan ketegasan dari instansi terkait.
“Kami merasa dipermainkan. Sudah jelas perusahaan ini bersalah, namun tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ketua HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, yang mendampingi masyarakat dalam rapat tersebut, juga mengecam keras sikap perusahaan dan OPD terkait.
Ia menduga adanya konspirasi antara perusahaan dan oknum pemerintah yang menyebabkan masalah ini tak kunjung selesai.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke Bupati Inhil dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Yusuf.
Kini, masyarakat dan mahasiswa menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah agar hak-hak mereka dihormati dan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang telah terjadi.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berdiam diri, namun segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut ini.