RIAUTODAYS, Inhil – Dua pemuda warga Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri lima tandan buah kelapa sawit dari kebun milik warga.
Meski kerugian yang ditimbulkan hanya sekitar Rp125 ribu, proses hukum tetap berjalan cepat dan tuntas, berujung pada vonis penjara dari Pengadilan Negeri Tembilahan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun sawit milik AS di Parit 3A, Kelurahan Tempuling.
Tindakan keduanya diketahui berkat laporan cepat dari saksi ZA, yang curiga melihat tumpukan sawit yang tidak biasa.
Sore harinya, saksi kembali melihat dua pria mengangkut sawit dengan sepeda motor dari lorong kebun.
Ia pun membuntuti hingga ke tempat penampungan sawit dan langsung menginterogasi pelaku. Tanpa banyak berdalih, keduanya mengakui perbuatannya.
Pelaku berinisial MS alias U (25) dan R (23), keduanya pengangguran dan berdomisili di Kecamatan Tempuling.
Polisi menyita barang bukti berupa lima tandan buah sawit seberat sekitar 50 kilogram, satu unit motor Suzuki Nex abu-abu, serta STNK atas nama tersangka.
Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra SH MH mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung melakukan penangkapan, mengumpulkan barang bukti, dan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang perkara pencurian ringan ini digelar pada Kamis, 17 April 2025 pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Tembilahan. Dengan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan 10 hari.
Barang bukti berupa sawit dan satu bilah parang diperintahkan untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor dan STNK dikembalikan kepada pemilik yang sah, yaitu MS.
Keduanya juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000. Sidang berlangsung aman dan tertib hingga ditutup pada pukul 17.50 WIB.
Menurut Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, penegakan hukum tidak bisa hanya dilihat dari besar kecilnya kerugian.
“Ini soal prinsip dan efek jera. Banyak yang masih mengira kalau mencuri dalam jumlah kecil bisa ditoleransi. Padahal, hukum tetap berlaku. Ini sekaligus menjadi edukasi agar warga tak main-main dengan hukum” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian berharap masyarakat, terutama generasi muda, memahami bahwa tindak pidana ringan tetap memiliki konsekuensi serius.
“Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini. Jangan sampai kesalahan kecil hari ini jadi kebiasaan buruk di masa depan,” lanjutnya.