RIAUTODAYS, INDRAGIRI HILIR – Mediasi kesembilan antara masyarakat petani Kecamatan Enok dan PT Pelita Wijaya Prakasa (PWP) terkait konflik hama kumbang kembali gagal mencapai kesepakatan.
Akibatnya, Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman, mengambil langkah tegas dengan menetapkan status quo dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Rapat yang digelar di Kantor Bupati Inhil, Senin (21/4/2025), mempertemukan perwakilan masyarakat Desa Pengalihan dan Kelurahan Pusaran dengan manajemen PT PWP.
Untuk pertama kalinya, Direktur PT PWP, Indra, hadir langsung dalam forum tersebut. Namun, perbedaan pendapat mengenai besaran kompensasi kerusakan tanaman kelapa akibat serangan hama kembali menjadi batu sandungan.
Masyarakat menuntut ganti rugi sebesar Rp240 ribu per pohon kelapa yang terdampak, sementara PT PWP hanya menyanggupi Rp125 ribu per pohon sesuai standar internal perusahaan.
“Kami sudah menghitung berdasarkan pendekatan perusahaan. Tidak memungkinkan untuk lebih dari itu,” ujar Indra.
Pihak perusahaan juga menolak klaim kerusakan di Desa Tanjung Toyok dengan alasan pembukaan lahan secara mandiri oleh warga, yang menurut PT PWP turut berkontribusi pada munculnya hama.
Pernyataan tersebut memicu ketegangan antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat serta mahasiswa yang hadir.
Menanggapi kebuntuan tersebut, Bupati Haji Herman menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpihak pada keadilan untuk masyarakat, tanpa menutup ruang bagi investasi.
“Kita tidak anti investor, tapi tidak boleh mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, saya tetapkan status quo. Seluruh aktivitas PT PWP dihentikan sementara hingga ada kesepakatan tertulis,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Inhil telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi sejak Maret 2024, bantuan insektisida, pembentukan tim verifikasi, hingga ekspose data kerugian yang mencapai Rp600 ribu per pohon pada Agustus 2024. Namun, beberapa kali PT PWP absen dari undangan rapat resmi, termasuk dari DPRD.
Ke depan, pemerintah akan membentuk tim verifikasi independen untuk menghitung dampak kerusakan secara objektif dan merancang skema kompensasi yang adil.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Inhil, Muhammad Yusuf, mendesak pemerintah mencabut izin usaha PT PWP jika tidak ada ganti rugi yang diberikan.
“Kami meminta Bupati untuk mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan izin usaha PT PWP jika tidak ada penyelesaian,” tegasnya.
Hingga keputusan final dicapai, PT PWP dilarang melakukan aktivitas operasional di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.