Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Narkotika di Warung Air Molek, Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok


RIAUTODAYS, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka, Rabu (23/4/2025) dini hari. 

Seorang pria berinisial Arpen alias Epen bin Abu Ma’a ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 00.10 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan sebuah warung di Kelurahan Airmolek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, S.H., dalam keterangan tertulisnya menyebut, tersangka diamankan saat duduk di depan warung. 

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam, sebuah dompet, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.035.000.

“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif mengandung amfetamin. Ia diduga berperan sebagai pengedar,” kata Kompol Jufri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasirpenyu untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepolisian mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Maret

Diskominfo PS Inhil

Maret

Maret

Formulir Kontak