Surati Kementerian, Bupati Inhil: Tanpa Harga Dasar dan Serapan Industri, Moratorium Kelapa Ancam Rakyat


RIAUTODAYS, Tembilahan - Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, secara resmi menyurati Menteri Perindustrian Republik Indonesia terkait permintaan peninjauan ulang terhadap rencana moratorium ekspor kelapa. 

Surat bernomor 000.8.2/496/DISBUN yang bersifat penting tersebut merupakan tindak lanjut dari Focus Group for Solution (FGS) yang digelar pada 13 Maret 2025 di Kantor Bappenas RI.

Dalam suratnya, Bupati menekankan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan hilirisasi industri nasional dengan nasib petani kelapa di daerah. 

“Moratorium ekspor kelapa, jika diberlakukan tanpa kebijakan pendukung seperti penetapan harga dasar dan jaminan serapan industri, berpotensi memukul kesejahteraan petani,” ujar Herman dalam suratnya yang beredar.

Kabupaten Indragiri Hilir dikenal sebagai “Lumbung Kelapa Nasional” dengan luas kebun kelapa rakyat mencapai 425.740 hektare, di mana lebih dari 323 ribu hektare merupakan tanaman menghasilkan. Tak kurang dari 80% petani di Inhil menggantungkan hidup pada komoditas ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi kelapa di Inhil menembus angka 313.535 ton kopra per tahun atau setara dengan lebih dari 6 juta butir kelapa per hari. 

Dari jumlah tersebut, kebutuhan industri lokal hanya sekitar 2,8 juta butir per hari, menunjukkan adanya surplus signifikan yang selama ini disalurkan melalui ekspor.

Menurut Bupati, ekspor bukan sekadar jalur perdagangan internasional, tetapi juga instrumen strategis penentu harga. Dibukanya keran ekspor selama ini menciptakan daya tawar yang sehat di pasar. 

“Harga kelapa menjadi kompetitif, mendekati harga CIF Rotterdam. Tanpa ekspor, kelapa berisiko jatuh harga,” tegasnya.

Namun, wacana moratorium yang mengemuka akhir-akhir ini justru menimbulkan keresahan di kalangan petani. Penurunan harga mulai terasa, dan kekhawatiran akan berlanjutnya tren tersebut mendorong Pemkab Inhil untuk bersikap.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan tidak menolak hilirisasi industri, tetapi meminta moratorium ekspor dilakukan dengan syarat. 

Syarat tersebut antara lain:

1. Penetapan harga dasar kelapa minimal Rp5.000/kg di tingkat petani.

2. Komitmen dari industri untuk menyerap seluruh hasil produksi saat musim panen raya.

“Jika syarat itu tidak dipenuhi, moratorium justru akan menjadi bumerang bagi petani,” ungkap Herman.

Surat tersebut juga menegaskan dukungan penuh Pemkab Inhil terhadap visi Realisasi Kelapa 2045, yang tercantum dalam peta jalan hilirisasi kelapa nasional 2025–2045. 

Tujuannya jelas, menjadikan Indonesia sebagai pemimpin global dalam industri kelapa dan turunannya.

Namun untuk mencapainya, pendekatan kebijakan harus inklusif, mengakomodasi seluruh mata rantai industri, dari petani hingga eksportir.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Maret

Diskominfo PS Inhil

Maret

Maret

Formulir Kontak